WBP Beragama Islam di Rutan Surakarta yang Memenuhi Syarat Akan Memperoleh Remisi Hari Raya Idul Fitri

    WBP Beragama Islam di Rutan Surakarta yang Memenuhi Syarat Akan Memperoleh Remisi Hari Raya Idul Fitri
    Dok : Humas Rutan Surakarta

    Surakarta - Rutan Kelas I Surakarta mengusulkan Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama islam sesuai dengan undang undang no. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

    Kepala Rutan Kelas I Surakarta, Urip Dharma Yoga menyampaikan, bahwa jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) saat ini Senin, 17 April 2023 sebanyak 602 orang, yang terdiri dari 392 orang tahanan, dan 210 orang narapidana. 

    "Dari jumlah 602 warga binaan tersebut terdapat sebanyak 116 orang yang akan kita usulkan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023" Ujar Urip.

    Pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 H ini diharapkan dapat sebagai katalisator bagi warga binaan pemasyarakatan untuk mencapai penyadaran diri sendiri yang tercermin dari sikap dan perilaku yang baik sesuai dengan ajaran agama islam di kehidupan sehari-hari.

    rutan surakarta wbp remisi
    Kevin Guntur

    Kevin Guntur

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Rutan dalam Keadaan Aman, Perwira...

    Artikel Berikutnya

    Menunggu Waktu Berbuka, Wakil Ketua BAZNAS...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU

    Ikuti Kami